PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1 BOJONG
Jalan
Raya Bojong Pekalongan (0285)
4483000 51156
KEPUTUSAN KEPALA SMP 1 BOJONG
Nomor : 423.5 / 635 / 2013
Tentang
PENETAPAN VISI DAN MISI SMP 1 BOJONG
TAHUN 2013
Menimbang : a.
bahwa adanya perubahan di tataran nasional, regional, dan global saat ini da
masa yang akan datang menuntut penyasuaian Visi dan Misi Sekolah agar SMP 1
Bojong dapat lebih meningkatkan perannya sebagai lembaga pendidikan;
b. bahwa
untuk memberikan arahan bagi kebijakan pelaksanaan dan pengembangan tugas pokok
dan fungsi sekolah maka Visi dan Misi SMP 1 Bojong perlu disesuaikan;
c. bahwa seagai tindak lanjut butir a
dan b, perlu diterbitkan Surat Keputusannya.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lemaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan
Pemerintan Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lemar
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Perataurn Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan.
Memperhatikan
: Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan VISI dan MISI SMP 1
Bojong sebagai berikut :
VISI
“TERWUJUDNYA
INSAN YANG CERDAS, BERPRESTASI, BERKARAKTER, BERBASIS IT DAN IMTAQ”
MISI
Krakter-karakter
utama yang dikembangkan yaitu religious, disiplin, kejujuran, peduli lingkungan
serta nasionalisme yang terimplementasikan dalam misi sebagai berikut:
1.
Membekali siswa dengan ilmu pengetahuan umum,
sains, bahasa, moral dan budi pekerti serta agama berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
2.
Membekali para siswa dengan pendidikan,
pembiasaan perilaku dan keteladanan berlandaskan nilai-nilai agama.
3.
Melaksanakan pengembangan dan diversifikasi
kurikulum agar menghasilkan lulusan yang berkarakter memiliki keunggulan local dan
nasional.
4.
Melakukan inovasi pembelajaran yang efektif dan
efisien sesuai karakteristik mata pelajaran dan berbasis IT.
5.
Melakukan pelatihan yang berjenjang untuk guru
dan karyawan dalam meningkatkan standar kompetensi agar berwawasan global.
6.
Melaksanakan layanan pembelajaran dengan unsure IT
dan fasilitas pendidikan yang berstandar nasional.
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan, dan akan diperbaiki
jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan
di : Bojong
Tanggal : 3 Juli 3013
Usman Safrudin, S.Pd.
NIP. 19550929 198703 1 004
Tembusan :
1. 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Pekalongan Cq. Kabid Dikdas
2. 2. Arsip